11 Oktober 2017, puluhan karyawan PT. Hanjung Indonesia melakukan orasi di depan gedung DPRD Provinsi Lampung. Mereka memohon bantuan kepada anggota dewan yang notebane-nya wakil rakyat untuk membantu menyelesaikan masalah yang terjadi di PT. Hanjung Indonesia.
Adapun masalah yang hadapi para karyawan adalah mereka sudah 2 bulan tidak digaji, hanjung terancam pailit namun karyawan digantung tidak segera di PHK, selanjutnya Aset-aset Hanjung banyak yang keluar masuk tanpa terkontrol.
Setelah beberapa jam melakukan orasi, akhirnya sekitar 7 orang perwakilan karyawan diajak masuk ke dalam untuk menemui komisi V DPRD Provinsi Lampung. Di dalam gedung para karyawan didampingi oleh pengacara bapak Jauhari sekaligus bertindak sebagai juru bicara dalam menyampaikan permasalahan yang terjadi.
Komisi V menanggapi dengan baik aspirasi para karyawan dan berjanji secepatnya menemui Top Manajemen PT. hanjung Indonesia, pihak PKPU pusat (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), dan Disnaker Provinsi Lampung. Situasi yang tidak menentu ini membuat para karyawan menjerit.
Di tengah lonjakan harga sembako, kenaikan TDL, dan kenaikan Pajak, malah dihantam lagi dengan 2 bulan tidak digaji. Intinya para karyawan menuntut PTHI agar segera mem-PHK dan segera memberikan hak-hak pekerja yang di PHK. Aksi ini berlangsung damai, dan berakhir sesaat sebelum Adzan Dzuhur berkumandang. "Semoga dengan aksi ini, kami mendapatkan solusi terbaik". Ujar salah satu peserta aksi yang tidak mau disebut namanya.