27 Oktober 2018, Ba'da Isya, Ratusan warga masyarakat Jatisari melakukan musyawarah Besar yang berlokasi di SDN 4 Jatimulyo (SD Jarisari). Musyawarah ini dilakukan terkait Lapangan Sepakbola Jatisari yang sudah satu tahun digusur Tol Trans Sumatera tapi keberadaanya belum tergantikan.
Sesuai dengan undangan, maka hasil musyawarah besar ini adalah sebagai berikut:
1. Para sesepuh Jatisari memaparkan asal muasal lapangan. Penuturan ini diwakili oleh bapak Edy Supriyatna, beliau memaparkan bahwa Lapangan Jatisari sudah ada sejak tahun 70an, saat itu jatisari memiliki klub bernama Tunas Muda, lalu berganti menjadi Baramuda lalu bermetamorfosis menjadi Jatisari Football Club. JFC.
2.pamong dan seluruh masyarakat Jatisari menyatukan visi misi untuk mengurus ganti rugi Lapangan Jatisari. Pernyataan ini secara nyata termuat dalam pembubuhan tanda tangan warga masyarakat jatisari, semua yang hadir sepakat untuk mendukung langkah pamong jatisari untuk mengajukan ganti rugi Lapangan jatisari kepada pihak Tol. Dengan gegap gempita para peserta musyawarah siap mengkawal dan menjaga pamong dari gangguan eksternal maupun internal selama pamong mengurus proses gantirugi lapangan jatisari. Setelah sesi musyawarah, para pamong akan berkeliling ke rumah-rumah warga untuk mengumpulkan tanda tangan dukungan seperti yg ada dalam musyawarah. Jadi para warga yang sudah memiliki KTP harap mengisi daftar tersebut sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kinerja pamong.
3. Pemantapan langkah-langkah dalam mengurus ganti rugi lapangan adalah: pamong sangat mengharapkan dukungan seluruh masyarakat Jatisari untuk menjalani proses ganti rugi tersebut, Termasuk tim 5 (Bapak Sugiyanto, Djumino, Sarjiyo, Sumarjo, Jumafi), pak Jumadi mengatakan siap membuat pernyataan dukungan terhadap pamong, dan tidak akan menuntut apapun jika pamong mengajukan permohonan ganti rugi lapangan kepada pihak Tol.
Hal yg sama juga sangat diharapkan kepada para penggarap agar dapat memberikan dukungannya untuk pamong, dan membuat pernyataan untuk tidak melakukan tuntutan apapun kepada pamong yg hendak mengajukan ganti rugi lapangan yang berukuran 100 x 110 meter itu kepada pihak tol. Saat ini antara penggarap dan tim 5 sedang menjalanai proses hukum, tim 5 sedang mengajukan kasasi atas hasil putusan atas tuntutan dari tim penggarap.
Setelah kedua pernyataan dari pihak tim 5 dan penggarap ditanda tangani, maka pamong akan menaikkan legalitas surat tanah lapangan tersebut dan segera mengajukan relokasi ke pihak tol.
Langkah inilah yang sedang ditempuh pamong, untuk itu, mari semua masyarakat Jatisari agar bisa mendukung proses tersebut. Perjuangan ini tidak mudah, oleh karena kami mohon agar seluruh masyarakat Jatisari dapat bersatu padu, satu visi, satu misi, satu niat untuk segera mendukung pamong, sehingga akan meringankan kerja pamong. Kalau kita gotong royong dan bersatu, insyaallah, atas izin Allah segala rintangan insyaallah bisa kita hadapi bersama.