26 Oktober 2017 jam 10 pagi, merupakan momen pahit vagi seluruh masyarakat Jatisari. Sejak tahun 80an Lapangan ini digunakan untuk bermain sepakbola, lalu sering digunakan untuk 17-an, dan even-even besar lainnya, namun sekarang tinggal kenangan.
Proses eksekusi berlangsung tertib. Nampak Kapolsek dan anggotanya berjaga-jaga di sekitar lokasi, dari PAM OBVIT, pihak Adhi Karya, dan tentunya pak Suharno Kades Jatimulyo, Pak Nurrohman Kadus Jatisari, serta beberapa orang RT dan warga turut menyaksikan eksekusi.
Anton Ketua RT.47 mengatakan bahwa Pamong sudah berusaha keras untuk mencegah eksekusi, tetapi Adhikarya juga bersikeras harus eksekusi karena ganti rugi bidang tanah tersebut sudah dibayar negara namun dititipkan di pengadilan Kalianda karena bidang tanah tersebut bersengketa.
Pihak yang bersengketa adalah pihak Desa Jatimulyo dalam hal ini diwakili oleh tim 5 dan pihak penggarap sekitar lokasi lapangan Jatisari. Keduabelah pihak tersebut masih menunggu proses pengadilan.
Sementara itu PPK pengadaan Tanah Tol Bakauheni Terbanggi Besar III M.Taufiqullah sudah membalas surat yang diajukan Pamong Jatisari. intinya surat itu mengatakan bahwa masyarakat Jatisari harus mendukung upaya pemerintah untuk mempercepat pengerjaan proyek Jalan Tol Trans Sumatera.
Pamong Jatisari berusaha keras untuk melakukan langkah-langkah preventif agar Masyarakat tidak marah, tidak anarki, tidak melanggar hukum, tidak mrmvuat masalah baru dan atas Izin Allah, proses eksekusi berjalan tanpa halangan. Ini menandakan bahwa masyarakat Jatisari kooperatif dan mau diajak damai guna mempercepat proses pembangunan jalan tol. Sifat kooperatif masyarakat Jatisari tersebut seharusnya diapresiasi oleh pihak tol dengan cara mempercepat juga proses penggantian lapangan Jatisari.
Lapangan ini vital bagi masyarakat Jatisari untuk menyehatkan para pemudanya. kita sama sama tahu, di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat. "Men sana in corpore Sano".
Sebenarnya uang untuk pengadaan Lapangan yang baru itu sudah ada, tinggal pihak-pihak yang terkait mau atau tidak berusaha mempercepat proses pencairannya dan memprioritaskan Lapangan Jatisari dalam agenda-agendanya, lebih-lebih keduabelah pihak yang bersengketa ini adalah sama-sama ada orang Jatisarinya juga, jadi seharusnya pihak-pihak ini bisa mengeluarkan kepentingan masyarakat dulu yaitu Lapangan, baru setelah itu melanjutkan persengketaan.
Dengan adanya semua pihak memprioritaskan pengadaan lapangan yang baru, maka semua energi akan terkumpul untuk pengadaan Lapangan, sehingga Jatisari bisa segera mendapatkan Lapangan yang baru.
Lapangan yang baru sendiri sudah disiapkan oleh pamong Jatisari dengan luas sekitar 13 ribu meter persegi. Lahan ini ada di wilayah RT.47 dan tinggal dilunasi saja. Tapi sayang, uangnya masih menggantung di pengadilan.
Pamong Jatisaripun tidak diam, sebelumnya pamong sudah mengadakan Lobi-lobi dengan PPK tapi tetap saja digusur, lalu sudah melakukan koordinasi dengan Ibu Camat Jati Agung dan Bapak Nanang Wakil Bupati Lampung Selatan, tapi masih belum membuahkan hasil.
Selanjutnya, hari ini (27 Oktober 2017), Pamong akan menemui Bupati Lampung Selatan Bapak Zainuddin Hasan untuk berkoordinasi supaya Penggantian Lapangan bisa segera dilakukan dan dipercepat.
Kepada masyarakat Jatisari juga dimohon dukungannya untuk membantu mempercepat proses pengadaan lapangan yang baru dengan cara yang bisa dilakukan masyarakat, misalnya saja dengan meminta kepada pihak-pihak terkait agar segera mengganti Lapangan yang baru melalui akun-akun medsos yang ada, misal me-mention pak bupati, pak gubernur, pak presiden dan meminta lapangan yang baru, asalkan disampaikan dengan bahasa yang baik insyaallah akan membuahkan hasil yang baik.
Lapangan Jatisari memiliki Surat Keterangan Tanah yang ditanda tangani Kepala Desa Jatimulyo pada 8 Maret 2005 dengan Luas 11 ribu meter persegi. Sudah seharusnya masyarakat Jatisari menuntut pemerintah bergerak cepat, karena memang dasar surat yang dimiliki Jatisari sudah cukup kuat.
Semoga semua pihak bersinergi dan memiliki satu visi dan misi untuk mempercepat proses pengadaan Lapangan yang baru. Proses Tol Cepat dan kondusif, pengadaan Lapangan yang baru juga harus dibalas dengan cepat dan kondusif.