Saturday, October 5, 2024
HomeKampung JatisariInfo KampungDigusur Tol, Jatisari Terancam Tidak Punya Lapangan Selamanya, Siapa Tanggung Jawab?

Digusur Tol, Jatisari Terancam Tidak Punya Lapangan Selamanya, Siapa Tanggung Jawab?

26 Oktober 2017, pihak PT.Adhi Karya selaku eksekutor Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni Terbanggi besar III nekat menggusur Lapangan Sepak Bola Jatisari Desa Jatimulyo, Jati Agung Lampung Selatan walaupun lokasi pengganti Lapangannya belum disediakan. Warga yang menghadiri penggusuran itu hanya pasrah karena banyak polisi dan tentara yang menjaga area eksekusi.

Padahal Lapangan itu sudah ada sejak tahun 1970an, tapi karena adanya surat menyurat yang tumpang tindih, dan tidak fokusnya pihak desa Jatimulyo dalam mengganti lapangan Jatisari maka akhirnya lapangan itu digusur tanpa ampun.

Panitia pembuat Keputusan Penyediaan Lahan Tol Trans Sumatera BAKTER III Bapak Taufik menyampaikan bahwa dana ganti rugi Lapangan sudah dibayarkan namun dititipkan di pengadilan Kalianda karena ada sengketa kepemilikan.

Satu tahun sudah Lapangan ini digusur, tapi nampaknya tidak ada titik terang, lapangan belum diganti. Anak-anak Jatisari masih harus numpang ke Lapangan tetangga jika hendak main bola.

Yang lebih memprihatinkan lagi adalah, satu-satunya lokasi seluas 13.000 meter persegi milik Bapak Narno yang sejak 2016 direncanakan untuk lokasi pengganti lapangan, kini lokasi itu sudah didirikan bangunan oleh pemiliknya karena pihak desa Jatimulyo tidak segera membayar Lapangan tersebut.

Jika sudah seperti ini Jatisari terancam tidak akan memiliki lapangan lagi, SIAPA YANG AKAN TANGGUNG JAWAB? SIAPA…!!!

Untuk menuntut Kejelasan Lapangan, pada 9 Oktober 2018, pihak pamong Kampung Jatisari menemui pihak Desa Jatimulyo, PLH Desa menjawab bahwa pengurusan Lapangan sejak awal sudah diserahkan ke Tim 5, tim 5 inilah yang sudah memiliki nomor nominatif yang diberikan pihak tol.

Dari nominatif inilah dana pencairan gantirugi pembebasan lahan untuk tol bisa diproses. Sayangnya nominatif ini tidak memasukkan secara khusus fasilitas umum lapangan Jatisari seluas 100 x 110 meter untuk diganti oleh pihak tol, awhingga pihak tol juga tidak fokus dalam mengganti lapangan Jatisari.

Lalu pamong menemui Tim 5, Jawaban tim 5 adalah Kompleks Lapangan Jatisari ini masih dalam proses hukum, tim 5 sedang mengajukan Kasasi karena dituntut oleh Para penggarap sekitar Lapangan.

Proses Kasasi tidak sebentar, bisa setahun 2 tahun, bahkan lebih, masalahnya lapangan penggantinya mau didirikan bangunan. Semua pun kebingungan.

Kemudian masih sekitaran Oktober 2018, Pamong menghadap ke Gubernuran untuk mendapatkan solusi, pamong menghadap kepala Biro Perlengkapan Provinsi Lampung, lalu pamong diarahkan untuk membuat sporadik tanah Lapangan. Pamong juga menghadap bagian Polda Lampung untuk mendapatkan keterangan terkini.

Lalu pamong menghadap desa kembali, tapi desa melemparnya ke BPN Lampung Selatan. Pihak Desa mau membuat sporadik asalkan BPN memberikan memo ke kepala desa sebagai penguat. Nampaknya bola panas ini berputar putar saja tanpa kejelasan, pamong Jatisaripun sudah Frustasi dibuatnya.

Perlu diketahui bahwa lapangan Jatisari sudah ada sejak 1970an, lalu tahun 1980an pamong jatisari mendapatkan surat dari Camat Tanjung Bintang Bapak Sukrarjo tertanggal 2 Maret 1987 yang berisi himbauan untuk menjaga aset Lapangan di masing-masing desa. Jika tidak ada lapangan dianjurkan untuk membuat lapangan dengan memanfaatkan Lahan negara yang tidak produktif.

Berbekal surat inilah pemuda dan warga Jatisari berhasil mempertahankan Lapangan dari rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh pihak pengelola tanah Provinsi / negara.

Pada tahun 1998, Pihak Desa Jatimulyo mengajukan ke Gubernur Lampung untuk melepas tanah kompleks Lapangan tersebut dari Pemprov ke pihak Desa Jatimulyo, dengan alasan bahwa lokasi tersebut sudah digarap warga sejak lama dan ada fasilitas umum berupa Lapangan bola, nantinya jika sudah dilepas akan diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat Jatisari.

Dengan Alasan di atas, Gubernur Lampung Bapak Oemarsono pada 10 Juni 1999 melalui suratnya bernomor 593/1311/12/1999 menyatakan bahwa permohonan desa dikabulkan, tanah cadangan Provinsi Lampung seluas 8,5 hektar diberikan kepada Desa Jatimulyo untuk mendukung gerakan desaku maju sakai sambayan.

Menurut cerita warga Jatisari, Pada kisaran tahun 2000an ada aksi patok mematok tanah Lapangan, hal ini membuat geram warga, warga masyarakat melakukan gerakan pengusiran terhadap oknum yang hendak mematok tanah lapangan tersebut.

Lalu warga masyarakat menemui kepala desa Jatimulyo untuk mengamankan status kepemilikan tanah Lapangan tersebut. Akhirnya pada maret 2005 kepala desa Jatimulyo Bapak Sugiyanto, melalui suratnya tertanggal 8 Maret 2005 menyatakan bahwa Tanah Lapangan Jatisari seluas 100 x 110 meter tidak boleh diperjualbelikan dan untuk fasilitas umum di Kampung Jatisari.

Pada Nopember 2016, Pamong mengirimkan Surat permohonan kepada Desa yang isinya minta agar Desa menyediakan Lapangan Pengganti, karena lapangan akan digusur tol, lalu diadakanlah Rembug Pekon yang dihadiri perangkat Desa, BPD, Kepala Desa, Anggota Dewan, perwakilan tim 5 yang dibwri tugas oleh desa untuk mengurus ganti rugi kompleks Lapangan yang digusur tol, hadir juga babinsa, babinkamtibnas, para pamong dan masyarakat Jatisari.

Rembug Pekon itu menghasilkan kesimpulan bahwa Desa akan segera mengganti Lapangan Jatisari jika Ganti rugi Tol sudah cair, selanjutnya desa menyetujui tanah bapak Narno seluas sekitar 13.000 meter persegi sebagai pengganti Lapangan. Tanah Bapak Narno ini dipilih setelah Masyarakat Jatisari melakukan Musyawarah untuk menentukan pemilihan dari 3 lokasi yang diajukan sebagai calon pengganti Lapangan. 

Selanjutnya, Berdasarkan surat kepala Desa tahun 2005 ini Pamong Jatisari pada 12 Juni 2017, membuat gambar Lokasi dan mematok lapangan lengkap dengan batas-batasnya dan berukuran 100 x 110 meter. Gambar Lapangan ini selain ditandatangani 11 Ketua RT dan 2 kepala Dusun, di tandatangani juga oleh sesepuh, tokoh masyarakat dan kepala Desa Jatimulyo Bapak Suharno. Sehingga surat ini bisa dipertanggungjawabkan.

Empat bulan setelah pamong mematok Lapangan tepatnya 26 Oktober 2017, PT. Adhi Karya menggusur Lapangan tanpa Ampun, pamongpun mengikuti aturan main dengan mengkondisikan warganya agar kondusif.

Lalu pada 27 Oktober 2017, pamong menemui Bupati Lampung Selatan Bapak Zainuddin, beliau segera membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan pamong. Namun kedatangan tim tersebut tidak diketahui oleh para pamong Jatisari, jadi Pamongpun tidak mendapatkan berita yang Jelas tentang kinerja tim tersebut saat menemui pihak Desa.

Anton, Salah satu Pamong dan memang Putra Daerah Asli Jatisari mengatalan bahwa "semua sudah kami temui, tapi hasilnya NOL". Maksudnya semua Instansi sudah ditemui Pamong Jatisari, mulai dari tim 5, penggarap, kepala Desa, bupati, wakil Bupati, Camat, Gubernuran, Polda Lampung, PPK Tol, aktif di persidangan di kalianda, aktif di persidangan di Bandar Lampung, tapi sama saja, Lapangan belum diganti, bahkan tanah yang akan disiapkan untuk lapanganpun sekarang sudah didirikan bangunan.

LALU JIKA JATISARI TIDAK PUNYA LAPANGAN, SIAPA YANG AKAN TANGGUNG JAWAB??? SIAPA!!! HARUSKAH JOKOWI TURUN TANGAN UNTUK MENYELESAIKAN LAPANGAN JATISARI YANG DIGUSUR OLEH PROYEK NASIONAL JALAN TOL TRANS SUMATERA???

Sekarang gerakan Penyelamatan Lapangan Jatisari dilakukan secara Acak dan tidak terkendali, tidak terdeteksi, tapi 1 tujuan pamong yaitu hanya Lapangan ganti Lapangan. Itu saja.

ahmad suhardi
ahmad suhardihttp://jatisariku.com
Anak kampung yang selalu kampungan, walaupun kampung tetap harus berkarya menghasilkan sesuatu yang berguna dan dapat di manfaatkan bagi yang membutuhkan . Terus berkarya Jatisariku !
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru