Mari berfikir jernih dan jujur. Mengapa kita mesti berterimakasih pada tim 5. Tanpa usaha mereka mustahil masyarakat Jatisari bisa memiliki lapangan.
Perihal Tanah Lapangan Jatisari yang terdampak Jalan Tol Trans Sumatera adalah murni perjuangan tim 5 dengan bukti sbb:
1. Surat permohonan pelepasan tanah yg dikuasai Pemda TK 1 Lampung no: 400.175.03.7.1998 dan ikut menandatangani Bp. Sarjiyo, Sugiyanto dan Djumino.
2.Surat balasan dari Gubernur Lampung yang mengabulkan permohonan Bp. Sarjiyo dkk perihal pelepasan tanah Pemda seluas 8,5 HA dgn nomor surat : 593/1311/12/1999.
3. PERIHAL SPORADIK adalah merujuk pada surat Gubernur yg memerintahkan guna tertib administrasi maka pihal (Perihal) pemohon selanjutnya mengajukan Permohonan hal atas tanah kepada BPN Lampung Selatan.
4. Surat keputusan Kepala Desa Jatimulyo no: 140.172.VII.08.08.2017. Tentang pembentukan Panitia Desa perihal pengelolaan tanah desa yg terdampak jalan tol trans Sumatera dan penunjukkan Tim 5 untuk mewakili desa perihal proses validasi atas tanah desa yang terdampak proyek JTTS. (Sebutan Tim 5 adalah untuk Sugiyanto, Sarjiyo, Jumino, Jumadi dan Sumarjo).
Menjadi keliru bila menganggap tim 5 menyerobot tanah karena sesungguhnya yg berhak atas tanah tsb adalah mereka. Masyarakat Jatimulyo harusnya berterimakasih kepada Tim 5 dgn jiwa kepahlawanan rela memberikan hasil perjuangannya kepada desa Desa Jatimulyo.
Ada apa dengan pergantian kuasa hukum (Nainggolan dkk) yang jelas2 membela hak dan berdiri tegak lurus demi terbuktinya sebuah kebenaran. Tetapi nasi sdh menjadi bubur, mari kita kawal persidangan yg penuh dgn rekayasa ini agar kriminalisasi terhadap tim 5 berakhir. Salam perjuangan "Merdeka"
*Sujiatmoko Warga Desa Jatimulyo
Materi diambil dari fb Sujiatmoko dengan pengeditan seperlunya. Dan kami sudah mendapat izin share dari beliau. Terima kasih.
Merdeka..!!!
Allahuakbar…!!!