Friday, September 13, 2024
HomeKampung JatisariInfo KampungAksi Tutup Mulut Warga Jatisari Disambut Hangat Bapak Hakim Pengadilan Kalianda

Aksi Tutup Mulut Warga Jatisari Disambut Hangat Bapak Hakim Pengadilan Kalianda

Setelah menyelesaikan pengiriman surat ke Bupati dan Ketua DPRD Lampung Selatan, dua utusan masyarakat kampung Jatisari hadir di Pengadilan Negeri Kalianda. Di sinilah uang ganti rugi Lapangan milik masyarakat Jatisari dititipkan.

Dengan mulut dilakban dan spanduk, mereka berdua memasuki gerbang Pengadilan pada hari Selasa 19 Maret 2018 jam 14:30 WIB, disambut Satpam dan diizinkan berdiri di bawah tiang bendera depan pintu masuk, “Bapak Kepala Pengadilan sedang sidang, jadi belum bisa menemui kalian” ujar seorang penjaga.

Hujan rintik-rintik mengiringi aksi mereka, orang dari dalam gedung sibuk mendokumentasikan. Karena gerimis mereka semakin maju, maju, dan maju, berteduh lalu hampir mendekati pintu masuk pengadilan.

Akhirnya mereka ditawari untuk berdiskusi dengan bagian humas, karena pak kepala belum selesai sidang. Deal.
Mereka di ajak masuk ke ruang Hakim, disambut dengan hangat oleh salah satu Hakim di pengadilan ini. Bapak Dodi Namanya.

Mereka menyampaikan permasalahan dari awal hingga paling terkini. Bapak dodi menyampaikan bahwa uang ganti rugi memang ada di pengadilan kalianda, tapi proses peradilan sengketa kompleks tanah lapangan yang digusur Tol ada di pengadilan Tanjung Karang, sehingga Pak Dodi tidak punya wewenang untuk mengakses data fakta kasus tersebut.

Bapak Dodi menyarankan agar menunggu proses kasasi dan agar berkoordinasi dengan Pemerintah (Desa, Camat, Bupati) untuk menyelesaikan permasalahan ini, terlebih harus koordinasi juga dengan BPN dan PPK, karena kedua kedinasan tersebut juga punya andil besar dalam mempercepat proses ganti rugi Kompleks  Lapangan Jatisari yang digusur tol 2 tahun sampai sekarang belum diganti keberadaannya.

Utusan Masyarakat Jatisari tersebut menyampaikan bahwa masyarakat Jatisari tidak punya cukup uang untuk menyewa pengacara, sekaligus masyarakat Jatisari juga tidak punya cukup otak (kemampuan berpikir) untuk memperjuangkan Lapangannya secara hukum.

Bapak Dodi menjawab “Kabupaten punya biro hukum yang bisa membantu kalian, insyaallah gratis, yang penting desa kalian punya kemauan kuat untuk menyelamatkan aset lapangan ini”. Lagi-lagi kembali ke desa, sementara utusan ini berasal dari kampung dusun Jatisari, bukan dari desa Jatimulyo, karena pihak Desa Jatimulyo sudah kelabakan untuk menyelesaikan perkara ini, yang mereka perjuangkanpun hanya lapangan ganti Lapangan, sementara diluar lapangan itu wewenang Desa.

Pak Dodi juga menyampaikan “jika Kabupaten tidak sanggup, kami punya Pos Bantuan Hukum, Semuanya Gratis, yang penting Desa Ada kemauan kuat menyelesaikan perkara ini”. Lagi-lagi desa yang harus punya kemauan kuat.

Karena memang Kompleks tanah Lapangan ini sudah dilepaskan Gubernur Lampung dan diserahkan ke pihak Desa Jatimulyo pada 10 Juni 1999 dengan nomor surat 593/1311/12/1999 seluas 8,5 Hektar,  Lapangan Jatisari ada di dalamnya dengan luas 1,1 hektar dasar surat dari kepala Desa Jatimulyo tertanggal 8 Maret 2005.

Jadi bola panas kembali ke Desa Jatimulyo, apakah akan selamanya bola panas ini akan dipegang terus oleh Desa, baiknya pihak desa bersinergi dengan camat dan bupati untuk segera menyelesaikan permasalahan ini supaya Jatisari bisa segera mendapatkan Lapangannya kembalai dan bisa main bola lagi.

ahmad suhardi
ahmad suhardihttp://jatisariku.com
Anak kampung yang selalu kampungan, walaupun kampung tetap harus berkarya menghasilkan sesuatu yang berguna dan dapat di manfaatkan bagi yang membutuhkan . Terus berkarya Jatisariku !
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru