Masih ingat Lapangan Jatisari yang digusur Tol Trans Sumatera pada 26 Oktober 2017. Sampai sekarang Lapangan ini belum diganti keberadaannya. Kasusnya masih satu paket dalam sengketa antara tim 5 dan tim 12 yang kasusnya sedang banding kasasi ke MA dengan nomor Surat pengiriman Berkas Kasasi W9.UI/3054/HK.01/VII/2018. Dikirim pada 26 Juli 2019.

Perkara ini bisa ditelusuri di sipp.pn-tanjungkarang.go.id/ dengan memasukkan nomor perkara 1279/Pid.B/2017/PN Tjk. Satu tahun sudah perkara ini dikirimkan ke Mahkamah Agung tapi sampai sekarang belum ada putusan apapun yg bisa dilihat di web tersebut.
Menurut pemantauan kami pada situs PN tanjung karang, nampak bahwa data-data pada Tab Kasasi masih kosong, hanya nampak nama-nama termohon dan pemohon, tanggal pengiriman berkas dan nomor pengiriman.
Di Desa Jatimulyo sendiri sudah bergonta-ganti kepemimpinan di balai desa Jatimulyo, mulai dari Kades Suharno, lalu Sutrisno, sekarang dipegang Sidik Priyanto, dan nanti Agustus akan dilantik Kepala Desa terpilih hasil Pilkades 26 Juni 2019 yaitu Sumardi, SE. Dan sampai sekarang belum ada upaya serius dari desa untuk menyelamatlan Lapangan Jatisari.
Sementara itu pihak Kabupaten juga belum ada tindakan lanjutan mengenai hilangnya Lapangan Jatisari, terakhir diadakan rapat koordinasi pada 30 April 2019 yang di hadiri 2 orang tim 5, pihak jatisari, dan pihak desa Jatimulyo serta pihak Kabupaten, tapi hasil rapat masih belum ada progres yang jelas terkait ganti rugi Lapangan.
Dihubungi lewat chat WA, pak Ali bagian bidang hukum Kabupaten Lampung Selatan mengatakan bahwa akan melakukan kordinasi dulu dengan bidang terkait untuk melakukan mediasi kembali. Pihak kabupaten juga hanya bisa memediasi dan tidak bisa berbuat banyak pada kasus sengketa ini.
Satu yang pasti, masyarakat Jarisari ingin agar aparatur pemerintah ini sedikit peduli dengan hilangnya Lapangan Jatisari ini, kami selaku rakyat kecil, pemikiran yang dimiliki juga kecil, usaha yang kecil dan dana yang kecil tidak bisa berbuat banyak untuk memperjuangkan lapangan jatisari yang sudah di masukkan ke institusi besar sebesar Mahkamah Agung melalui Kasasi. Yang bisa kami lakukan hanya demo. Kabupaten tidak sanggup, bisa saja demo ke gubernuran, bahkan bisa saja ke Jakarta.
Mohon agar Lapangan Jatisari agar segera bisa diganti, kami sangat kehilangan. Dan hilangnya Lapangan ini akan berakibat buruk kepada pemuda Jatisari, mereka tidak bisa olahraga lagi dan bisa jadi mereka akan coba-coba mendekati maksiat. Dan pastinya akan merugikan Jatisari baik secara mental maupun secara materil.